Karakteristik praktik keperawatan profesional meliputi beberapa hal yaitu :
- Otoritas (autority). Yaitu memiliki kewenangan sesuai dengan keahliannya yang akan memengaruhi proses asuhan melalui peran professional.
- Akuntabilitas (accountability). Yaitu tanggung gugat terhadap apa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bertanggung jawab kepada klien diri sendiri dan profesi serta mengambil keputusan yang berhubungan dengan asuhan.
- Pengambilan keputusan yang mandiri (independent decision making). Yaitu sesuai dengan kewenangannya yang dilandasi oleh pengetahuan yang kokoh dan menggunakan pendekatan yang ilmiah dalam membuat keputusan pada setiap tahap proses keperawatan dalam menyelesaikan masalah klien.
- Kolaborasi (collaboration). Yaitu dapat bekerjasama baik lintas program maupun lintas sector dengan mengadakan hubungan klien dengan berbagai disiplin dalam mengakses masalah klien.
- Pembelaan / dukungan (advocacy). Yaitu bertindak demi hak klien untuk mendapatkan asuhan yang bermutu dengan mengadakan interaksi untuk kepentingan atau demi klien, dalam mengatasi masalahnya serta berhadapan dengan pihak – pihak lain yang lebih luas (system at large).
- Fasilitas (facilitas). Yaitu mampu memberdayakan klien dalam upaya meningkatkan derajat kesehatannya dengan memaksimalkan potensi dari organisasi dan sistem klien – keluarga (client – family system) dalam asuhan (chaskailggo).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar