Sabtu, 12 Januari 2013

“BAGAIMANA NASIB UU KEPERAWATAN??”

Dalam rangka hari keperawatan sedunia (International Nurse Day) yang jatuh pada tanggal 12 Mei, saya ingin rasanya sedikit memberikan tulisan tentang Nasib UU Keperawatan. Sudah lama kita mendengar tentang UU Keperawatan, bahkan kita mendengar saat kita duduk dibangku perkuliahan!ya bener UU Keperawatan sudah diwacanakan semenjak 20 tahun yang lalu akan tetapi mulai masuk program legislasi nasional DPR pada tahun 2004. Pertanyaan yang sampai ini adalah kenapa tidak segera di sahkan??? ada apa denganMu UU Keperawatan? mirip kayak lagu ja, sudah saatnya kita sebagai perawat mengkritisi permasalahan ini jangan kita sebagai perawat tidak mempunyai kelegalan tentang profesi yang kita lakukan. Perawat menjadi ujung tombak dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Karena itu, perawat harus mampu memberikan pelayanan terbaik untuk menunjang pelayanan kesehatan serta para perawat harus memberikan pelayanan yang aman dan profesional, berkinerja tinggi serta peduli pada pasien. Ini bisa mengurangi beban psikologis pasien. Tetapi jika sampai saat ini UU Keperawatan belum disahkan nasib kita para perawat seperti halnya buruh karena tidak ada perlindungan hukum yang kuat dalam pelayanan kesehatan yang berkualitas, lantas bagaiman peran pemerintah dalam menuntaskan permasalahan ini?? apa kita hanya tinggal diam saja? tentu tidak banyak aksi- aksi yang telah dilakukan mulai dari aksi mahasiswa sampai aksi yang dilakukan oleh organisasi kita perawat yaitu PPNI tapi hasilnya NOL, tidak ada tanggapan sedikitpun mengenai pengesahan UU Keperawatan sementara undang-undang tersebut mempunyai peran vital sebagai landasan hukum tertinggi praktek keperawatan di Indonesia.

Bagaimana kita bisa menciptakan Indonesia Sehat 2015? jika masih banyak kendala- kendala yang harus dihadapi oleh tenaga kesehatan saat ini. Disin saya mencoba mengupas sedikit tentang kendala yang dihadapi oleh seorang perawat, kendala utama selama ini terhadap tenaga perawat adalah belum adanya pengakuan secara utuh terhadap asuhan keperawatan. Untuk itu dalam RUU keperawatan tersebut harus mengakui tentang adanya pelayanan asuhan keperawatan yang dibutuhkan masyarakat. Selama ini yang dihadapi perawat dalam menjalankan asuhan keperawatan adalah belum adanya peraturan perundangan yang mengatur dengan tegas tentang keperawatan dan wewenang perawat dalam melakukan tindakan keperawatan. Hal ini seringkali menimbulkan masalah karena bisa saja perawat melakukan tindakan keperawatan yang bukan merupakan kewenangannya. Sejauh ini upaya yang dilakukan PPNI hanyalah pada tahap melakukan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Serta memberikan masukan-masukan dengan memberikan penjelasan dan penjabaran sesuai dengan standar praktik dan standar pelayanan keperawatan. Sementara dukungan pemerintah terhadap tenaga perawat sejauh ini sebenarnya sudah ada khususnya dalam menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan dan pengembangan mutu SDM perawat di tatanan pelayanan kesehatan. Belum adanya UU ini mengakibatkan berbagai macam permasalahan seperti belum adanya otonomi perawat untuk menjalankan praktek profesional mandiri, belum adanya nursing council yang turut berdampak pada praktek keperawatan yang berbeda dari tiap daerah yang satu dengan yang lainnya. Sebagai contoh adalah perawat yang melakukan tindakan medis, disatu daerah ia diberi hukuman karena dianggap menyalahi aturan/wewenang, sementara didaerah lain malah mendapat award karena telah menyelamatkan nyawa pasien. Hal-hal semacam ini tentunya harus segera diselesaikan dan salah satunya adalah melalui UU Keperawatan yang harus didukung seluruh perawat di Indonesia.
Sebenarnya kita sebagai tenaga medis khususnya perawat sudah dijamin dalam UUD 1945. Kita harus memperhatikan tenaga kesehatan  dengan baik, jika tidak berarti kita tidak mengindahkan apa yang diamanatkan UUD 1945, dan juga dalam UU No 29 tahun 2004 dijelaskan tentang komposisi tugas perawat, bidan dan petugas kesehatan lainnya, akan tetapi semua itu masih belum cukup. Oleh karena itu kembali pada judul diatas Bagaimana Nasib UU Keperawatan? Mari kita bersama- sama memperjuangkan UU Keperawatan tersebut sampai diketok dimeja DPR, jangan sampai kita tidak mempunyai legalitas tentang profesi kita. Memang sulit rasanya tapi mengapa kita tidak mencoba dimulai dari diri kita dengan menunjukkan profesionalitas kita kepada teman2 sejawat, bagaimana kita bisa memecahkan permasalahan/ penyakit yang diderita oleh seorang pasien dengan menggunakan pedekatan ilmu keperawatan yang kita punyai dengan rasionalnya. Jangan sampai profesi kita yang mulia ini menjadi rendah dimata profesi lain dikarenakan ulah kita sendiri yang tidak profesional, sehingga banyak menimbulkan pertanyaan dan keraguan dalam  diri orang lain terhadap kita. Mari kita bersama- sama meningkatkan kapasitas keilmuan dan keintelektualan kita dengan meningkatkan kapasitas keilmuan, kita tidak akan merasa tertinggal dengan teman- teman sejawat dan kita bisa profesional dalam menjalankan tugas kita yang mulia.

Oleh karena itu dihari perawat sedunia ini saya mengajak kepada seluruh teman- teman sejawat di keperawatan untuk besikap yang lemah lembut kepada pasien- pasien kita jangan sampai kita dikatakan sebagai perawat yang judes sehingga paradigma yang muncul dikalangan masyarakat tentang perawat judes sudah mulai hilang, jangan nodai pekerjaan yang mulia ini dengan selentingan- selintingan dari masyarakat kita. Mari kita mulai dari kita sendiri untuk MENG-GOLKAN UU Keperawatan, tunjukkan sikap profesionalitas kita sebagai seorang perawat. Kata yang terkahir yang ingin saya tekankan dan mulai tertanam dalam jiwa uteman- teman se profesi bahwa “SAYA BANGGA MENJADI SEORANG PERAWAT”, mari kita berikan yang terbaik buat bangsa kita ini sehingga bisa terwujudnya Indonesia sehat 2015 dan memulai dengan senyum yang manis, sapa yang ramah, sentuh dengan kasih, serta tanggap terhadap pasien kita. Semoga perawat Indonesia semakin maju dan senantiasa menunjukan prefesionalitas dan etos kerja yang tinggi dalam mendarmabaktikan diri dan profesinya untuk bangsa dan negara.
“HIDUP PERAWAT INDONESIA, UU KEPERAWATAN HARUS SEGERA DISAHKAN”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blacy Smiley - Girl